Kewajiban Taat Pada Pemimpin dan Pemerintah

11 November 2011
Menaati para pemimpin dan memberi nasehat kepada mereka yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah kewajiban setiap orang, meskipun tanpa perjanjian darinya terhadap mereka, dan sekalipun dia tidak bersumpah untuk mereka dengan sumpah-sumpah yang ditegaskan. Dan kewajiban tersebut adalah sebagaimana wajibkan Shalat lima waktu, Zakat, Puasa Ramadhan, Haji ke Baitullah, dan ketaatan-ketaatan lain yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya
-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fataawa-
          Wajibnya taat pada pemerintah merupakan salah satu kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh seluruh ummat Islam. Tidak seharusnya orang yang mengaku muslim malah mengangkat senjata melawan pemimpinnya sendiri. Sungguh, hal itu adalah satu kezhaliman yang besar.
          “Para ulama dan orang-orang yang utama tidak memberikan dispensasi (rukhshah) kepada siapa pun untuk menentang, atau mencurangi, atau membangkang kepada pemerintah dari segi apapun; karena sikap itu memang dilarang Allah, sebagaimana hal itu diketahui dari sikap Ahlus Sunnah dan Ahli Agama; dahulu maupun sekarang” (Majmu’ Fataawa jilid 18, Ibnu Taimiyah)

          Dalil tentang Kewajiban Taat Pada Pemerintah
          “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu” (QS. An Nisaa: 59)
Paraulama berbeda pendapat menyenai ulil amri di ayat ini. ada yang mengatakan bahwa ulil amri di ayat ini adalah ulama, ada juga yang mengatakan pemerintah. Pendapat kedua inilah yang didukung oleh Abu Hurairah yang diriwayatkan Ibnu Jarir. Begitu pula Imam Syafi’i dan Maimun bin Mahran. (lihat Fathul Baari 8/106)
Adapun pendapat yang dikuatkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah bahwa kandungan ayat ini mencakup kedua kelompok tersebut; yaitu ulama maupun umara/pemerintah. Dikarenakan kedua penafsiran ini sama-sama terbukti sahih dari para sahabat (lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir 2/235 dan 238)
          “Aku wasiatkan kalian agar senantiasa taqwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah” (HR. Abu Dawud no. 4609 dan At-Tirmidzi no. 2677)
"Barangsiapa yang menanggalkan tangan dari ketaatan (kepada pemimpinnya), niscaya dia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan dia tidak memiliki alasan (mengapa dia lakukan demikian), dan barangsiapa yang mati sementara di lehernya tidak ada bai'at (untuk taat kepada pemimpinnya) maka dia mati dengan kematian jahiliyah." (HR. Muslim no. 1851)
"Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada pemerintah) dan memisahkan diri dari jama'ah (kaum muslimin), lalu dia mati, maka dia mati dengan kemtian jahiliyah." (HR. Muslim no. 1848)
          “Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada apa-apa yang ia cintai atau ia benci kecuali jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan. Jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat” (HR. Bukhari no. 2955, 7144 dan Muslim no. 1839)
          “Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti ia telah durhaka kepada Allah, barangsiapa yang taat kepada amirku (yang muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku” (HR. Bukhari no. 7137, Muslim, dan Ibnu Majah no. 2859)
          “Dan barangsiapa yang berbaiat kepada seorang pemimpin (penguasa) lalu bersalaman dengannya (sebagai tanda baiat) dan menyerahkan ketundukannya, maka hendaklah dia mematuhi pemimpin itu semampunya. Jika ada yang lain datang untuk mengganggu pemimpinya (memberontak), penggallah leher yang datang tersebut” (HR. Muslim no. 1844)         
        Pendapat Para Ulama
          “Dan kami tidak memandang bolehnya memberontak kepada para pemimpin dan pemerintah kami, meskipun mereka berbuat zhalim. Kami tidak mendoakan kejelekan kepada mereka. Kami tidak melepaskan diri dari ketaatan kepada mereka dan kami memandang ketaatan kepada mereka adalah ketaatan kepada Allah sebagai suatu kewajiban, selama yang mereka perintahkan itu bukan kemaksiatan (kepada Allah). Dan kami doakan mereka dengan kebaikan dan keselamatan.” (Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, Al-Imam Abu Ja’far Ath-Thahawi Al-Hanafi rahimahullah)
         “Para fuqaha telah sepakat wajibnya taat kepada pemerintah (muslim) yang berkuasa, berjihad bersamanya, dan bahwa ketaatan kepadanya lebih baik daripada nnemberontak.” (Fathul Bari 13/7, Ibnu Hajar)
          “Hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) meskipun mereka berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri. Bahkan bersabar terhadap kezhaliman mereka dapat melebur dosa-dosa dan dapat melipatgandakan pahala. Karena Allah Azza wa Jalla tak akan menguasakan mereka atas diri kita melainkan disebabkan kerusakan amal perbuatan kita juga. Ganjaran itu bergantung pada amal perbuatan. Maka hendaklah kita bersungguh-sungguh memohon ampunan, bertaubat dan memperbaiki amal perbuatan” (Ibnu Abi ‘Izz, dikutip dalam Syarh Aqidah Thahawiyah)
        Hukum Taat Pada Pemerintah yang Tidak Berhukum dengan Hukum Allah
          Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum menaati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Maka jawaban beliau,
“Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah tetap wajib ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta tidak wajib memerangi mereka dikarenakan hal itu, bahkan tidak boleh diperangi kecuali kalau ia telah menjadi kafir, maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya.
Berhukum dengan selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya sampai kepada derajat kekufuran dengan dua syarat:
1)       Dia mengetahui hukum Allah dan Rasul-Nya. Kalau dia tidak tahu, maka dia tidak menjadi kafir karena penyelisihannya terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya.
2)      Motivasi dia berhukum dengan selain hukum Allah adalah keyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok lagi dengan zaman ini dan hukum lainnya lebih cocok dan lebih bermanfaat bagi para hamba.
Dengan adanya kedua syarat inilah perbuatan berhukum dengan selain hukum Allah menjadi kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, berdasarkan firman Allah:
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Pemerintah yang demikian telah batal kekuasaannya, tidak ada haknya untuk ditaati rakyat, serta wajib diperangi dan dilengserkan dari kekuasaan.
Adapun jika dia berhukum dengan selain hukum Allah, namun dia tetap yakin bahwa berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu adalah wajib dan lebih baik untuk para hamba, tetapi dia menyelisihinya karena hawa nafsu atau hendak menzalimi rakyatnya, maka dia tidaklah kafir, melainkan fasik atau zhalim, dan kekuasaannya tetap sah.
Mentaatinya dalam perkara yang bukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah wajib. Tidak boleh diperangi, atau dilengserkan dengan kekuatan (senjata) dan tidak boleh memberontak kepadanya. Sebab Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang pemberontakan terhadap pemerintah (muslim) kecuali jika kita melihat kekafiran nyata dimana kita mempunyai alasan (dalil) yang jelas dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 2/147-148, no. 229)
“Apabila seorang pemimpin muslim berhukum dengan selain hukum Allah, maka tidak boleh dihukumi kafir kecuali dengan syarat-syarat: Pertama: Dia tidak dipaksa melakukannya. Kedua: Dia tahu bahwa hukum tersebut bukan hukum Allah. Ketiga: Dia memandang hukum tersebut sama baiknya atau bahkan lebih baik dari hukum Allah.” (Al-Makhraj minal Fitnah hal. 82, Syaikh Muqbil bin Hadi)
Wallahu a’lam.
Bogor, 10 November 2011
Di pagi menjelang berangkat menuntut ilmu

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar