Hukum Sebutan atau Gelar Almarhum Bagi Orang yang Sudah Meninggal

16 Oktober 2011

Di Indonesia, ketika seseorang meninggal maka ada satu gelar yang ia raih, yaitu sebutan almarhum. Sebutan yang sangat familiar di telinga kita untuk orang yang telah mendahului kita. Tanpa sadar kita terus menggunakan kata sebutan itu. Namun, kita masih belu mengetahui dari mana asal sebutan itu, dan bagaimana sebutan itu dalam timbangan Islam.
          Sebutan Almarhum yang merupakan sebutan bagi yang sudah meninggal, diartikan sebagai “fulan yang dirahmati”. Sebagian ulama melarang sebutan ini secara mutlak. Seperti yang ditetapkan oleh Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’) di Kerajaan Saudi Arabia lewat fatwanya.

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta’ ditanya :
Saya mendengar sebagian kalimat yang sering diucapkan oleh sebagian orang. Saya ingin mengetahui pandangan Islam terhadap kalimat ini? Misalnya, jika ada seseorang tertentu meninggal dunia, sebagian orang mengatakan “almarhum si fulan”. Jika orang yang meninggal itu memiliki kedudukan, mereka mengatakan “al maghfur lahu fulan”.
Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’ menjawab:
Kepastian ampunan atau rahmat Allah kepada seseorang setelah orang itu meninggal dunia merupakan perkara ghaib; hanya diketahui oleh Allah, kemudian maklhluk yang diberitahu oleh Allah ‘Azza wa jalla , seperti para malaikatNya dan para nabiNya.
Jadi pemberitaan orang lain, selain para malaikat atau para nabi tentang mayit bahwa ia sudah mendapatkan rahmat atau maghfirah, merupakan sesuatu yang tidak boleh. Kecuali (tentang) orang yang sudah dijelaskan nash dari nabi Shalallahu ‘alihi wa salam. (kalau berani berbicara) tanpa nash, berarti telah berlaku lancang atas sesuatu yang ghaib, padahal Allah ‘Azza wa jalla berfirman :
Katakanlah :”Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah”
(QS. An Naml :65)
(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang diridhaiNya.
(QS. Jin :26-27)
Namun (memang-pent) seorang muslim diharapkan mendapatkan maghfirah (ampunan), rahmat dan masuk syurga, sebagai karunia dan kasih sayang dari Allah. Dan dia dido’akan agar mendapatkan ampunan, sebagai ganti dari pemberitaan bahwa ia telah mendapatkan mpunan dan rahmat. Allah berfirman :
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya.
(QS An Nisa’ : 48)
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari:
Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa Ummul Ala’ -seorang wanita yang pernah membaiat Nabi Shalallahu ‘alihi wa salam- memberitahuku, bahwa kaum muhajirin diundi (untuk menentukan siapa di kalangan Muhajirin yang ditempatkan di rumah siapa dari kalangan Anshar). Maka Utsman bin Madz’un terpilih buat kami, lalu kami ditempatkan di rumah kami. Lalu dia sakit yang menyebabkan meninggalkan. Ketika sudah meninggal, dimandikan, dan telah dikafani dengan kain-kainnya, Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa salam masuk. Lalu aku mengatakan, “Rahmat Allah atasmu, wahai Abu Sa’ib (maksudnya Utsman bin Madz’un)Aku bersaksi bahwa Allah sungguh telah memuliakanmu.” Mendengar ucapanku ini Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa salam bersabda , “Apa yang telah membuat Engkau mengetahui bahwa Allah telah memuliakannya?” Aku mengatakan, “Demi bapakmu(ini bukan untuk bersumpah, pent), lalu siapa yang dimuliakan Allah? Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa salam menjawab, “Karena dia telah meninggal dunia, maka demi Allah, saya sungguh mengharapkan kebaikan baginya. Dan demi Allah, saya tidak tahu padahal saya adalah Rasulullah apa yang akan Allah lakukan pada diri saya! “Kemudian ummul ‘Ala mengatakan :”Demi Allah, setelah itu seterusnya (kepada seorang pun) saya  tidak (lagi) memberi persaksian bahwa si fulan mendapatkan kebaikan setelah meninggalnya”. (HR. Bukhari)
Dan mengenai ucapan Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa salam ,
Dan demi Allah. Saya tidak tahu-padahal saya adalah Rasulullah- apa yang akan Allah lakukan pada diri saya.
Ucapan ini beliau katakan sebelum Allah menurunkan firmannya :
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepada kamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberikan ampunan kepadamu terhadap dosa yang telah lalu dan akan datang.
(QS Al Fath :1-2)
Juga sebelum Allah memberitahukan beliau Shalallahu ‘alihi wa salam termasuk sebagai penghuni syurga. (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal ifta’, 2/159-160)
       Pendapat ini juga dikuatkan oleh pernyataan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, “Dalam masalah ini kata-kata yang dibenarkan adalah  ghafarallahu lahu (semoga Allah mengampuninya) atau rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)' dan ucapan semisal itu bila dia (orang yang meninggal dunia tersebut) seorang Muslim. Kata al-maghfur lahu atau almarhum tidak boleh digunakan karena mengandung makna  bersaksi terhadap orang tertentu bahwa dia ahli surga, ahli neraka atau lainnya, kecuali orang yang memang sudah dipersaksikan oleh Allah dengan hal itu dalam Kitab-Nya yang mulia atau orang yang telah dipersaksikan oleh RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz V, hal. 365-366)
      Pendapat yang membolehkan gelar atau sebutan almarhum jika yang dimaksud sebagai ungkapan ‘almarhum’ adalah suatu bentuk harapan dan doa adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum ungkapan “Si fulan yang diampuni (al-maghfur lahu) atau “Si fulan yang dirahmati (almarhum)”?
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin:
Sebagian orang mengingkari ungkapan-ungkapan ini dengan mengatakan bahwa kita tidak mengetahui apakah si mayit termasuk orang yang dirahmati dan diampuni atau bukan? Pengingkaran ini bisa benar jika orang yang berkata dengan ungkapan ini berkata dengan maksud mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati dan diampuni; karena kita tidak boleh mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati atau diampuni tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman:
Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya.
(QS. Al Israa’: 36)
Orang-orang yang berkata dengan ungkapan ini tidak bermaksud demikian. Orang-orang yang mengatakan almarhum atau almarhumah bermaksud berdoa kepada Allah agar Allah memberi rahmat. Karena itu kita berkata, “fulan rahimahullah“, “fulan ghafarallahu lahu“. Ungkapan ini tidak ada perbedaan dengan “fulan almarhum” karena kalimat “fulan almarhum” dan “fulan rahimahullah” keduanya kalimat khabariyah (pengkabaran). Berarti orang yang melarang penggunaan “almarhum” harus juga melarang “fulan rahimahullah“.
‘Ala kulli hal, kami katakan tidak ada pengingkaran dalam ungkapan ini, karena kita bukan bermaksud memberi kabar melainkan meminta dan berharap kepada Allah. (Al-Manaahil Lafzhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
        “Bila gelar atau sebutan almarhum itu bukan sebagai jaminan atau pernyataan tapi menjadi suatu harapan dan doa agar mayit dirahmati Allah, maka tidak ada perbedaan dari segi bahasa antara ‘rahimahullah’ dengan ‘almarhum’ (kedua-duanya bisa bermakna doa), maka tidak boleh ada pengingkaran dalam kalimat semacam ini” (Diringkas dari Kutub wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin 82/15-16, Liqa’ Al Bab Al Maftuh 11/28, Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin 3/85)
         Kesimpulannya, gelar atau sebutan ‘almarhum’ bila digunakan sebagai pemberitaan atau pernyataan maka hal ini dilarang karena rahmat dan ampunan Allah merupakan hal ghaib, tidak ada yang mengetahui kecuali Allah, kecuali orang-orang yang telah dijelaskan dalam Al Qur’an atau hadits-hadits shahih bahwa mereka mendapat rahmat dan ampunanNya (seperti para Nabi dan shahabat-shahabatnya seperti Abu Bakar, Umar, dan sepuluh orang lain yang dijamin masuk surga serta banyak shahabat lainnya).
(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang diridhaiNya.
(QS. Jin :26-27)
Namun yang lebih baik agar menghindari kesalahan dalam memahami, akan lebih baik jika kalimat almarhum diganti dengan rahimahullah atau ghafarallahu lahu, atau Allahu yarhamuhu atau sejenisnya yang merupakan doa.
Wallahu a’lam.
Bogor, 16 Oktober 2011
Artikel Cafe Sejenak.

         

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar