Hukum dan Tata Cara Sujud Syukur

14 Oktober 2011

Di sebagian besar kalangan ummat Islam saat ini, ketika mereka diberi nikmat oleh Allah maka mereka akan mengungkapkan atau mengekspresikan rasa syukur kepada Allah dengan mengucapkan hamdalah. Atau salah satu yang paling populer juga adalah sujud syukur.
          Ketika ditimpa nikmat, maka ada yang mungkin langsung jatuh tersungkur, bersujud untuk bentuk rasa syukurnya. Sujud (seperti yang kita ketahui) adalah salah satu bentuk ibadah. Namun, bagaimana bila ibadah itu dilakukan tanpa ilmu? Maka sungguh amalan itu akan mengandung kerusakan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya.
“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan daripada mendatangkan kebaikan.” (Umar bin Abdul Aziz, dinukil dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar hlm. 15)

          Karena itu, mari kita gali ilmu agar kelak bisa bermanfaat tidak hanya bagi kita, tapi bagi semua.
          Pengertian dan Definisi Sujud Syukur
        Sujud Syukur adalah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari suatu bencana (Syarhul Manhaj wa Hasyiyah Al Qalyubi I/208)
          Dalil Tentang Sujud Syukur
Disyariatkannya sujud syukur berdasarkan hadits shahih Ka’ab bin Malik yang cukup panjang, “Bahwa ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima oleh Allah, maka ia pun bersujud” (HR. Bukhari 4418 dan Muslim 2769)
          “Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam apabila datang kepadanya suatu perkara yang menyenangkan, beliau langsung bersungkur bersujud” (HR. Abu Dawud 2774, Tirmidzi 1578, Ibnu Majah 1394. dishahihkan oleh Al Albani. Lihat syawahid (penguat) hadits ini dalam Ta’zhim Qadr Ash Shalah).
          Hukum Sujud Syukur
        Para ulama telah bersepakat bahwa sujud syukur hukumnya tidak wajib. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/293)
     Hukumnya sunnah dilakukan bagi orang yang terhindar dari musibah atau mendapatkan nikmat (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
      Pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya sunnah (menurut kami) adalah pendapat yang terkuat. Karena pendapat ini adalah jumhur dari para ulama. Diantaranya Imam Syafi’I dalam Al-Umm 1/134, Imam Ahmad dalam Al-Inshaf 2/200, Imam Malik dalam Al-Majmu’ 4/70, dan Imam Hanafi dalam Fathul-Mu’in ‘alaa Syarh Al-Kanzi 1/299.
          Tata Cara Sujud Syukur
         Bacaan sujud syukur sama seperti sujud tilawah yang dibaca di luar shalat. Sebagian ulama berpendapat, bahwa wudhu dan takbir disyariatkan di dalamnya, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa wudhu dan takbir tidak disyariatkan. Namun, sebagian lain ada yang berpendapat bahwa sebaiknya bertakbir, kemudian bersujud dan setelah sujud membaca, “Subhana rabiya al-a’la”, lalu berdoa. (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
          Namun menurut kami, yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir, tasyahud, salam, thaharah (wudhu) itu tidak disyariatkan. Sebagaimana komentar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
“Perkataan mereka sama sekali tidak ada dasarnya, tidak dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan juga tidak dari seorang pun dari kalangan para shahabat. Akan tetapi itu hanya sekedar pendapat akal pikiran mereka yang disebabkan pengqiyasan sujud syukur ini kepada masalah shalat. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah 23/169)
Tata cara sujud syukur seperti sujud dalam shalat (sebagaimana sujud tilawah). Namun, sujud syukur ini tidak disyariatkan untuk bersuci (thaharah/wudhu) dan menghadap kiblat, karena ini bukan shalat, hanya saja dianjurkan. Sujud ini juga tidak dimakruhkan jika dilakukan pada waktu-waktu terlarang (Disarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim)
Singkatnya, tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.
Adakah Doa Khusus untuk Sujud Syukur?
Tidak ada doa khusus untuk sujud syukur dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Imam Syaukani berkata : “Bagi yang melakukan sujud syukur selayaknya memperbanyak syukur kepada Allah ta’ala karena maksud sujud ini adalah syukur kepada Allah yang telah memberinya nikmat”. (As Sail Al Jarar 1/285)
Demikian risalah yang kami dapat sampaikan. Semoga bermanfaat.
Bogor, 14 Oktober 2011
Artikel: Cafe Sejenak

Artikel Terkait



3 komentar:

  • Unknown

    Assalamualaikum, mhn izin untuk referensi tulisan tentang sujud syukur. Syukron.

  • Unknown

    assalamuallaikum wr wb
    saya mau nanya nih
    mengapa untuk melaksanakan sujud syukur diperbolehkan tidak memiliki wudhu
    jelaskannn!!!

  • Unknown

    Thanks

  • Posting Komentar