Di
sebagian besar kalangan ummat Islam saat ini, ketika mereka diberi nikmat oleh
Allah maka mereka akan mengungkapkan atau mengekspresikan rasa syukur kepada
Allah dengan mengucapkan hamdalah. Atau salah satu yang paling populer juga
adalah sujud syukur.
Ketika ditimpa nikmat, maka ada yang
mungkin langsung jatuh tersungkur, bersujud untuk bentuk rasa syukurnya. Sujud
(seperti yang kita ketahui) adalah salah satu bentuk ibadah. Namun, bagaimana
bila ibadah itu dilakukan tanpa ilmu? Maka sungguh amalan itu akan mengandung
kerusakan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya.
“Barangsiapa
yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka dia akan membuat banyak kerusakan
daripada mendatangkan kebaikan.” (Umar bin Abdul Aziz, dinukil dalam Al Amru bil Ma’ruf wan Nahyu ‘anil Mungkar
hlm. 15)
Karena itu, mari kita gali ilmu agar
kelak bisa bermanfaat tidak hanya bagi kita, tapi bagi semua.
Pengertian dan Definisi
Sujud Syukur
Sujud Syukur adalah sujud yang
dilakukan oleh seseorang ketika mendapatkan nikmat atau terhindar dari suatu
bencana (Syarhul Manhaj wa Hasyiyah Al
Qalyubi I/208)
Dalil Tentang Sujud Syukur
Disyariatkannya
sujud syukur berdasarkan hadits shahih Ka’ab bin Malik yang cukup panjang, “Bahwa
ketika datang berita gembira kepadanya, yaitu taubatnya diterima oleh Allah,
maka ia pun bersujud” (HR. Bukhari 4418
dan Muslim 2769)
“Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam apabila datang kepadanya suatu perkara yang menyenangkan, beliau
langsung bersungkur bersujud” (HR. Abu
Dawud 2774, Tirmidzi 1578, Ibnu Majah 1394. dishahihkan oleh Al Albani. Lihat
syawahid (penguat) hadits ini dalam Ta’zhim Qadr Ash Shalah).
Hukum Sujud Syukur
Para ulama telah bersepakat bahwa
sujud syukur hukumnya tidak wajib. (Majmu’
Fataawa Ibnu Taimiyyah 21/293)
Hukumnya sunnah dilakukan bagi orang
yang terhindar dari musibah atau mendapatkan nikmat (Fatawa Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Pendapat yang mengatakan bahwa
hukumnya sunnah (menurut kami) adalah pendapat yang terkuat. Karena pendapat
ini adalah jumhur dari para ulama. Diantaranya Imam Syafi’I dalam Al-Umm 1/134, Imam Ahmad dalam Al-Inshaf 2/200, Imam Malik dalam Al-Majmu’ 4/70, dan Imam Hanafi dalam Fathul-Mu’in ‘alaa Syarh Al-Kanzi 1/299.
Tata Cara Sujud Syukur
Bacaan sujud syukur sama seperti sujud
tilawah yang dibaca di luar shalat. Sebagian ulama berpendapat, bahwa wudhu dan
takbir disyariatkan di dalamnya, sedangkan sebagian lain berpendapat bahwa
wudhu dan takbir tidak disyariatkan. Namun, sebagian lain ada yang berpendapat
bahwa sebaiknya bertakbir, kemudian bersujud dan setelah sujud membaca,
“Subhana rabiya al-a’la”, lalu berdoa. (Fatawa
Arkanul Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin)
Namun menurut kami, yang lebih kuat
adalah pendapat yang mengatakan bahwa bertakbir, tasyahud, salam, thaharah
(wudhu) itu tidak disyariatkan. Sebagaimana komentar Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah,
“Perkataan
mereka sama sekali tidak ada dasarnya, tidak dari Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam dan juga tidak dari seorang pun dari kalangan para shahabat. Akan
tetapi itu hanya sekedar pendapat akal pikiran mereka yang disebabkan
pengqiyasan sujud syukur ini kepada masalah shalat. (Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah 23/169)
Tata
cara sujud syukur seperti sujud dalam shalat (sebagaimana sujud tilawah). Namun,
sujud syukur ini tidak disyariatkan untuk bersuci (thaharah/wudhu) dan
menghadap kiblat, karena ini bukan shalat, hanya saja dianjurkan. Sujud ini
juga tidak dimakruhkan jika dilakukan pada waktu-waktu terlarang (Disarikan
dari Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik
Kamal bin Sayyid Salim)
Singkatnya,
tata caranya adalah seperti sujud tilawah. Yaitu dengan sekali sujud. Ketika
akan sujud hendaklah dalam keadaan suci, menghadap kiblat, lalu bertakbir, kemudian
melakukan sekali sujud. Saat sujud, bacaan yang dibaca adalah seperti bacaan
ketika sujud dalam shalat. Kemudian setelah itu bertakbir kembali dan
mengangkat kepala. Setelah sujud tidak ada salam dan tidak ada tasyahud.
Adakah
Doa Khusus untuk Sujud Syukur?
Tidak
ada doa khusus untuk sujud syukur dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Imam
Syaukani berkata : “Bagi yang melakukan sujud syukur selayaknya memperbanyak
syukur kepada Allah ta’ala karena maksud sujud ini adalah syukur kepada Allah
yang telah memberinya nikmat”. (As Sail
Al Jarar 1/285)
Demikian
risalah yang kami dapat sampaikan. Semoga bermanfaat.
Bogor, 14 Oktober 2011
Artikel: Cafe Sejenak
3 komentar:
Assalamualaikum, mhn izin untuk referensi tulisan tentang sujud syukur. Syukron.
assalamuallaikum wr wb
saya mau nanya nih
mengapa untuk melaksanakan sujud syukur diperbolehkan tidak memiliki wudhu
jelaskannn!!!
Thanks
Posting Komentar