Tampilkan postingan dengan label fatwa kontemporer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa kontemporer. Tampilkan semua postingan

Hikmah Diciptakannya Malaikat Meski Allah Tahu Segalanya

4 Januari 2012 1 komentar

Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu)
-QS. Al Infithaar (82): 10-
Allah menciptakan seluruh makhluk dalam keadaan berbagai rupa. Ada manusia, bumi, bintang, pohon, gunung, binatang, dan lain-lain. Lalu ada satu makhluk yang Allah ciptakan dari cahaya, yang selalu taat kepada Allah dan tidak pernah bermaksiat kepadaNya yaitu malaikat.
Malaikat-malaikat yang Allah ciptakan ini tentu memiliki tugas, dan satu diantaranya adalah mencatat amal perbuatan manusia. Namun, ada beberapa orang yang mungkin heran dan memiliki pertanyaan, “untuk apa para malaikat itu diciptakan? Bukankah Allah telah mengetahui seluruhnya?”

Kewajiban Taat Pada Pemimpin dan Pemerintah

11 November 2011 0 komentar
Menaati para pemimpin dan memberi nasehat kepada mereka yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah kewajiban setiap orang, meskipun tanpa perjanjian darinya terhadap mereka, dan sekalipun dia tidak bersumpah untuk mereka dengan sumpah-sumpah yang ditegaskan. Dan kewajiban tersebut adalah sebagaimana wajibkan Shalat lima waktu, Zakat, Puasa Ramadhan, Haji ke Baitullah, dan ketaatan-ketaatan lain yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya
-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fataawa-
          Wajibnya taat pada pemerintah merupakan salah satu kewajiban yang seharusnya ditunaikan oleh seluruh ummat Islam. Tidak seharusnya orang yang mengaku muslim malah mengangkat senjata melawan pemimpinnya sendiri. Sungguh, hal itu adalah satu kezhaliman yang besar.
          “Para ulama dan orang-orang yang utama tidak memberikan dispensasi (rukhshah) kepada siapa pun untuk menentang, atau mencurangi, atau membangkang kepada pemerintah dari segi apapun; karena sikap itu memang dilarang Allah, sebagaimana hal itu diketahui dari sikap Ahlus Sunnah dan Ahli Agama; dahulu maupun sekarang” (Majmu’ Fataawa jilid 18, Ibnu Taimiyah)

Hukum Sebutan atau Gelar Almarhum Bagi Orang yang Sudah Meninggal

16 Oktober 2011 0 komentar

Di Indonesia, ketika seseorang meninggal maka ada satu gelar yang ia raih, yaitu sebutan almarhum. Sebutan yang sangat familiar di telinga kita untuk orang yang telah mendahului kita. Tanpa sadar kita terus menggunakan kata sebutan itu. Namun, kita masih belu mengetahui dari mana asal sebutan itu, dan bagaimana sebutan itu dalam timbangan Islam.
          Sebutan Almarhum yang merupakan sebutan bagi yang sudah meninggal, diartikan sebagai “fulan yang dirahmati”. Sebagian ulama melarang sebutan ini secara mutlak. Seperti yang ditetapkan oleh Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’) di Kerajaan Saudi Arabia lewat fatwanya.

Hukum Bom Bunuh Diri dalam Islam

29 September 2011 0 komentar

Pertanyaan:
Bagaimana dengan hukuman syar'i terhadap orang yang membawa bom di tubuhnya kemudian meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang-orang kafir dengan maksud untuk menghancurkan mereka ? Apakah bisa dibenarkan beralasan dengan kisah pemuda yang memerintahkan raja untuk membunuh dirinya? (Untuk melihat kisah yang dimaksud oleh penanya, silakan baca di artikel kami sebelumnya, Kisah Ashhabul Ukhdud, Gambaran Keteguhan Seorang Muslim .ed)
Jawaban:
Orang yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam selamanya, disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di Neraka Jahannam.

Hukum Berdoa Ketika Sujud dengan Ayat-ayat Al-Qur'an

16 September 2011 0 komentar

Pertanyaan:
Kami sudah mengetahui, bahwa membaca Al-Qur‘ân ketika sujud tidak dibolehkan, akan tetapi ada beberapa ayat dalam Al-Qur‘ân yang berisi doa.
Bagaimanakah hukum membaca doa-doa yang terdapat dalam Al-Qur‘ân ketika sujud?
Jawaban :
Itu tidak mengapa, apabila dia membawakannya sebagai doa bukan sebagai bacaan Al-Qur‘ân.
Al-Lajnatud-Dâ‘imah lil Buhûts al-Ilmiyyah wal-Iftâ‘
Ketua: Syaikh bin Bâz.
Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur-Razaq ‘Afifi.
Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghadyan dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ûd.
Rujukan:
Fatâwâ al-Lajnah, 6/441, dimuat juga dalam Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XII. Dikutip dari majalah-assunnah.com
Diedit oleh Jundullah Abdurrahman Askarillah, dimuat ulang di CafeSejenak.
           

Hukum Menghancurkan Tempat Maksiat

20 Juli 2011 0 komentar
Pertanyaan:
Apakah kami (orang awam atau masyarakat biasa, ed) diperbolehkan merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?
Jawaban:
Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara/pemimpin atau yang berwenang.ed). Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.

Siapa Bilang Malam Nisfu Sya'ban itu Bid'ah? (Kupas Tuntas Hukum Nisfu Sya'ban)

8 Juli 2011 70 komentar
Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa rahmat.
Amma ba'du:
Sesungguhnya Allah telah berfirman,
"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridhai Islam sebagai agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3)
"Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhai Allah? Sekirannya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka sudah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang pedih." (QS. Asy-Syura': 21)

Bolehkah Berdiri Untuk Menyambut Orang yang Datang?

3 Juli 2011 0 komentar
Pertanyaan: 
Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa?  
Jawaban:
Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian ini termasuk kesempurnaan etika. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau. (HR. Abu Daud dalam al-Adab (5217); At-Tirmidzi dalam al-Manaqib (3871)).

Hukum Kuburan Nabi di Dalam Masjid (Bantahan bagi Para Penyembah Kubur)

18 Juni 2011 1 komentar

Pertanyaan:
Bagaimana memberi jawaban kepada para penyembah kuburan yang berargumentasi dengan dikuburkannya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam Masjid Nabawi?
Jawaban:
Jawabannya dari beberapa aspek:
Yang pertama, bahwa masjid tersebut tidak dibangun di atas kuburan akan tetapi ia sudah dibangun semasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup.
Yang kedua, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak dikuburkan di dalam Masjid sehingga bisa dikatakan bahwa 'ini adalah sama artinya dengan penguburan orang-orang shalih di dalam masjid' akan tetapi beliau a dikubur-kan di rumahnya (yang berdampingan dengan masjid sebab sebagai-mana disebutkan di dalam hadits yang shahih bahwa para Nabi dikuburkan di tempat di mana mereka wafat-penj).

Melakukan Bid'ah dengan Dalil Berniat Baik, Bolehkah?

17 Juni 2011 4 komentar
Muqaddimah
Segala puji hanya bagi Allah, kami memujiNya, meminta pertolonganNya, dan memohon ampunanNya, dan kami berlindung atas kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak akan disesatkan, dan barangsiapa yang disesatkan olehNya maka tidak ada petunjuk bagi mereka.
Shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarganya, para shahabatnya, dan ummatnya yang istiqamah hingga akhir zaman.
Amma ba’d:
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyampaikan agama ini dengan sempurna. Sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an,
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu...
(QS. Al-Maidah: 3)
            Namun rupanya, ada di antara sebagian kaum muslimin yang menambah-nambah ritual-ritual peribadatan dalam agama ini dengan dalil “sesungguhnya setiap amalan tergantung dari niat”. Mereka mengaku berniat baik dengan mengadakan bid’ah-bid’ah tersebut. Dan untuk orang seperti ini, saya katakan “subhanallah! Antum bermaksiat pada Allah dan rasulNya dengan mengatasnamakan sunnah Rasulullah? Sungguh, hal itu adalah suatu kesesatan yang nyata. Anda mengaku beribadah namun hakikatnya antum melakukan bid’ah!”

Tolok Ukur Menyerupai Kaum Kafir (Bertasyabbuh)

18 Mei 2011 0 komentar
Tolok ukur atau pengertian menyerupai orang kafir adalah melakukan suatu perbuatan yang hanya dilakukan oleh orang kafir bukan karena motivasi kemanusiaan.
Oleh karena itu perbuatan yang dilakukan oleh orang kafir dan non kafir maka melakukan perbuatan tersebut tidaklah dinilai sebagai perbuatan menyerupai orang kafir.
Termasuk perbuatan yang tidak hanya dilakukan oleh orang kafir – dalam pandangan saya- adalah memakai celana panjang atau yang di zaman ini disebut dengan pantalon bagi kaum laki-laki asalkan bukan pantalon yang ketat dan ngepress. Memakai pantalon itu bukan termasuk perbuatan menyerupai orang kafir karena pakaian jenis ini bukanlah ciri khas orang kafir. Bahkan sejak masa silam pakaian jenis ini dipakai oleh orang kafir dan bukan orang kafir. Di masa silam orang-orang Arab menyebut pakaian jenis ini dengan sebutan sarawil.

Berdasi dan Berjas Termasuk Tasyabbuh? (Fatwa Lajnah Daimah tentang Pakaian yang Berkembang di Masyarakat Dunia)

0 komentar
Kehidupan masyarakat muslim di zaman ini sepertinya semakin sulit. Kaum muslimin dikepung dengan berbagai syubhat dan masalah yang makin memojokkan Islam dan syariat-syariat Allah dan rasul-Nya. Diantaranya adalah masalah bertasyabbuh (menyerupai) kaum kafir. Baik dalam masalah kehidupan pribadi, rumah tangga, bahkan bernegara.
Dari masalah kehidupan, makanan, hingga pakaian kini menjadi sorotan ummat. Tentang munculnya trend dasi, jas, dll. Sementara itu kita sebagai umat Islam sudah seharusnya mengetahui, bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini.
Dan kali ini yang dibahas adalah masalah hukum berdasi, berjas, dan memakai celana pentalon. Simak uraian berikut, yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama dari Lajnah Daimah.

Hukum Oral Seks dalam Islam

26 Februari 2011 0 komentar

Oleh: Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah
Pertanyaan:

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab sebagai berikut,

Bagaimana Hukum KB Dalam Islam?

14 Februari 2011 0 komentar

Pertanyaan:
Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan atau KB? Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma' para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.  
Jawaban:
Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi'ul Awal 1396 H, tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:

Apakah Hukum Islam Melanggar HAM?

29 Desember 2010 0 komentar

Pertanyaan:
Apa pendapat anda terhadap orang yang mengatakan, "Sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki adalah sesuatu yang keras (tidak berprikemanusiaan, pent.), dan melanggar hak asasi kaum perempuan?" Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi anda.
Jawaban:
Saya tegaskan terhadap orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar (murtad) dari Islam dan kafir terhadap Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah hukum Allah. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin: Hukum Merayakan Hari Ibu

22 Desember 2010 2 komentar
Pertanyaan:
Kebiasaan kami, pada setiap tahun merayakan hari khusus yang disebut dengan istilah hari ibu, yaitu pada tanggal 22 Desember. Pada hari itu banyak orang yang merayakannya. Apakah ini halal atau haram. Dan apakah kita harus pula merayakannya dan memberikan hadiah-hadiah?
Jawaban:
Semua perayaan yang bertentangan dengan hari raya yang disyari'atkan adalah bid'ah dan tidak pernah dikenal pada masa para salafus shalih. Bisa jadi perayaan itu bermula dari non muslim, jika demikian, maka di samping itu bid'ah, juga berarti tasyabbuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Subhanahu Wa Ta'ala . Hari raya-hari raya yang disyari'atkan telah diketahui oleh kaum muslimin, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha serta hari raya mingguan (hari Jum'at). Selain yang tiga ini tidak ada hari raya lain dalam Islam. Semua hari raya selain itu ditolak kepada pelakunya dan batil dalam hukum syariat Allah Subhanahu Wa Ta'ala berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ,

Fatwa-fatwa Syaikh al-Utsaimin Tentang Ramadhan

6 Agustus 2010 1 komentar

Sebentar lagi, bulan Ramadhan insya Allah akan tiba. Sudah seharusnya kita mempersiapkan diri kita lebih dari biasanya demi menyambut tibanya bulan suci yang mulia ini. Tapi, ternyata tidak sedikit kaum muslimin yang ternyata kurang tahu bagaimana sebenarnya hokum seputar bulan Ramadhan dan shaum.
            Dan kali ini, saya akan mengulas hal itu. Saya mengambilnya dari “48 Soal Jawab tentang Puasa bersama Syaikh Utsaimin-rahimahullah”, karangan Syaikh Salim bin Muhammad Al-Juhani, Penerbit : Maktabah Al-Ghuroba, Solo.