Bagaimana Hukum KB Dalam Islam?

14 Februari 2011

Pertanyaan:
Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan atau KB? Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma' para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.  
Jawaban:
Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi'ul Awal 1396 H, tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:
Haram hukumnya secara mutlak melakukan pembatasan keturunan (anak), karena bertentangan dengan fitrah suci manusia yang telah Allah fitrahkan kepada kita, karena bertentangan dengan maqashid (tujuan-tujuan) syariat Islam, yang menganjurkan agar memperbanyak anak keturunan dan karena dapat memperlemah eksistensi kaum Muslimin dengan makin berkurangnya jumlah mereka, karena hal itu mirip dengan perbuatan kaum jahiliyah yang mengandung buruk sangka kepada Allah.
Dan tidak boleh melakukan pencegahan kehamilan dengan cara apa saja apabila motivasinya adalah kekhawatiran akan kemiskinan, karena hal itu bermakna buruk sangka kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Padahal Dia telah berfirman,

Sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Pemberi rizki lagi Pemilik kekuatan lagi Mahakokoh.
(QS. Adz-Dzariyat: 58).

Dan firmanNya,

Dan tidak satu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah lah yang menjamin rizkinya
(QS. Hud: 6).

Namun, jika pencegahan kehamilan karena darurat (terpaksa), seperti tidak bisa melahirkan secara alami, sehingga terpaksa harus melalui operasi untuk mengeluarkan bayi, maka pencegahan kehamilan boleh dilakukan.
Adapun penggunaan obat seperti pil dan yang serupa untuk menunda kehamilan untuk masa tertentu demi kemaslahatan isteri, seperti karena kondisi fisiknya yang sangat lemah sehingga tidak kuat untuk hamil secara berturut-turut, bahkan itu bisa membahayakannya, maka tidak berdosa; bahkan dalam kondisi atau masa tertentu penundaan harus dilakukan sampai teratur, atau bahkan mencegahnya sama sekali apabila dipastikan kehamilan membahayakannya.
Sesungguhnya Syariat Islam datang untuk membawa maslahat bagi manusia, mencegah hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan memilih yang lebih kuat diantara dua maslahat serta mengambil yang lebih ringan bahayanya apabila terjadi kontradiksi.
Semoga shalawat dan salam tetap Allah curahkan kepada Nabi Muhammad keluarga dan para sahabatnya.
Rujukan:
Fatwa Lajnah Da'imah.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 407-408, Penerbit Darul Haq. Dengan pengeditan seperlunya
Wallahu a’lam.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar