Kehidupan masyarakat muslim di zaman ini sepertinya semakin sulit. Kaum muslimin dikepung dengan berbagai syubhat dan masalah yang makin memojokkan Islam dan syariat-syariat Allah dan rasul-Nya. Diantaranya adalah masalah bertasyabbuh (menyerupai) kaum kafir. Baik dalam masalah kehidupan pribadi, rumah tangga, bahkan bernegara.
Dari masalah kehidupan, makanan, hingga pakaian kini menjadi sorotan ummat. Tentang munculnya trend dasi, jas, dll. Sementara itu kita sebagai umat Islam sudah seharusnya mengetahui, bagaimana pendapat para ulama mengenai hal ini.
Dan kali ini yang dibahas adalah masalah hukum berdasi, berjas, dan memakai celana pentalon. Simak uraian berikut, yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama dari Lajnah Daimah.
Tanya: Apa hukum memakai celana pantalon jika modelnya ketat sehingga melekat di badan atau jika modelnya longgar? Bagaimana jika celana pantalon tersebut meniru pakaian orang-orang barat dan bagaimana jika model celana pantalon tersebut modelnya berbeda dengan model celana pantalon buatan barat?
Apa hukum memakai jas?
Apa hukum memakai dasi dan pakaian-pakaian orang kafir yang lain?
Apa hukum memakai model-model pakaian di atas berubah ketika model pakaian di atas sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin dengan pengertian umumnya kaum muslimin tidak menilai adanya unsur menyerupai orang kafir dalam model-model pakaian di atas?
Yang terakhir, apa saja model pakaian yang bisa dikenakan oleh seorang muslim di zaman ini? Apa hukum memakai model-model pakaian di atas?”
Jawab: Hukum asal pakaian adalah dibolehkan kecuali jenis pakaian yang dikecualikan oleh syariat secara mutlak semisal emas dan sutra untuk laki-laki kecuali pakaian sutra yang dipakai seorang laki-laki karena dia terkena penyakit kudis atau semisalnya.
Celana pantalon bukanlah pakaian khas orang kafir. Akan tetapi memakai celana pantalon yang ketat sehingga menggambarkan lekuk anggota badan bahkan bentuk kemaluan itu tidak diperbolehkan. Sedangkan memakai celana pantalon yang longgar itu diperbolehkan kecuali jika pemakai pemakai celana pantalon tersebut memiliki niatan untuk menyerupai orang-orang kafir yang memakainya.
Demikian pula hukum memakai jas dan dasi. Mengingat bahwa jenis pakaian tersebut bukan pakaian khas orang kafir maka hukum memakainya itu diperbolehkan kecuali jika orang yang memakainya memiliki niatan untuk menyerupai orang kafir.
Ringkasnya, hukum asal pakaian adalah diperbolehkan kecuali jenis pakaian yang dalil syariat melarangnya sebagaimana penjelasan di atas.
Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua serta Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qa’ud masing-masing sebagai anggota.
(Fatawa Lajnah Daimah)
Wallahu a’lam.
Source: Ustadzaris.com
Source: Ustadzaris.com
0 komentar:
Posting Komentar