Jika seseorang merasa ngantuk saat mendengarkan khutbah jum’at, sebaiknya ia bergantian tempat duduk dengan jama’ah lainnya, tanpa bicara namun cukup dengan isyarat kepada yang akan diajak untuk bertukar tempat duduk.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi,
Jika salah seorang dari kalian merasa ngantuk pada hari Jum’at, maka hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat duduk temannya dan temannya berpindah ke tempat duduknya
(HR. Baihaqi no. 238 dan dalam Shahihul Jami’ no. 812)
Dan ada lagi riwayat dari Ibnu Umar, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Jika salah seorang dari kalian merasa ngantuk di masjid pada hari Jum’at, hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat lain.(HR. Abu Daud 1119 dan dimuat dalam Shahihul Jami’ no. 809)
Wallahu a’lam
(Dinukil dari kitab Madza Taf’al fii Haalat at-Taaliyah, karangan Syaikh Dr. Muhammad Shalih al-Munajjid)
0 komentar:
Posting Komentar