Saya adalah guru sejarah dan pada kurikulum kelas 1 SMP kami memberikan materi sejarah tentang Perang Shiffin dan Perang Unta. Kami mendapati beberapa pertanyaan dari para siswa, yaitu: “Bagaimana mungkin para shahabat saling berperang mengenai apa yang terjadi di antara mereka?” mereka juga menyebutkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
Jika dua orang Muslim bertemu dengan (mengacungkan) kedua pedang mereka, maka yang membunuh dan yang dibunuh berada di neraka(Muttafaqun ‘alaihi)
Jawaban:
Sikap kita dalam masalh ini adalah bersikap layaknya ahlussunnah wal jama’ah dalam masalah pertikaian antara para shahabat, yaitu hendaknya kita berkata:
Allah telah mensucikan pedang-pedang kita dari darah mereka, maka hendaklah kita mensucikan lisan kita darinya
Tentang hal ini, seorang penyair berkata
Kita diam dari peperangan antara para sahabat, karena yang terjadi di antara mereka hanyalah sekadar ijtihad.
Mereka adalah para mujtahid, dan tidak semua mujtahid itu benar. Terkadang salah seorang berijtihad dan dia melakukan kekeliruan. Jadi tidak diragukan lagi bahwa ijtihad para sahabat tersebut mengalami kekeliruan, sedangkan kekeliruan yang timbul dari suatu ijtihad itu diampuni. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
Jika seorang hakim memutuskan hukum lalu ia berijtihad dan benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Namun jika keliru, maka ia mendapat satu pahala.(HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Maka jawabannya, jika ada pertanyaan dari siswa “bagaimana hal ini bisa terjadi di antara para shahabat?” kita menjawab dengan mengatakan “Wallahu a’lam (Allah lebih mengetahui)”. Kewajiban kita adalah menahan lisan kita dari membicarakan hal itu dan tidak menanyakannya dan kita katakan,
Setiap dari mereka adalah mujtahid. Barangsiapa yang benar maka ia mendapat dua pahala. Dan barangsiapa yang salah, maka ia mendapat satu pahala.
Wallahu waliyyut taufiq.
(Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah)
Dari Syubuhat wa Isyakalat Haula Ba’dhi al-Ahadits wa al-Ayat, oleh Dar ats-Tsabat li an-Nasyr wa at-Tauzi, Riyadh.
0 komentar:
Posting Komentar