Hukum Mengeraskan atau Melafalkan Niat dalam Shalat

24 Juni 2011

Sebagian besar ummat Islam di Indonesia semenjak kecil telah diajarkan sebelum shalat, maka harus berniat terlebih dahulu. Seperti “usholli fardha zuhri...” atau “ushalli fardha maghribi tsalatsa...” dan ushalli ushalli lainnya. Seakan-akan tanpa melafalkan niat seperti itu, maka shalatnya tidak afdhal atau pun tidak sah.
Padahal, seharusnya saat ini kita harus lebih kritis dan teliti dalam beramal. Yang kita kritisi bukan ibadahnya, namun masalah dalilnya. Apakah hal itu diperbuat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya? Apakah hal itu ada tuntunannya?
Orang-orang yang tetap melafalkan niat berupa “ushalli...” mengaku bahwa mereka bermadzhab Syafi’i. Mereka mengetahui itu dari orang tua mereka, guru-guru mereka, dll. Dan pendapat yang tersebar di Indonesia adalah bahwa melafalkan atau men-jahr-kan (mengeraskan) niat adalah pendapat Imam Syafi’i, salah satu ulama besar ahli fiqh.
Padahal yang sebenarnya bahwa itu bukanlah pendapat Imam Syafi’i melainkan pendapat Abdullah Az-Zubairi, salah satu ulama bermadzhab Syafi’i. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi,
...Abdullah Az-Zubairi berpendapat, tidak cukup bagi seseorang dalam hal niat, kecuali dengan mengumpulkan antara niat dalam hati dengan ucapan lisan, karena Imam Syafi’i mengatakan dalam bab haji: ‘Apabila ia berniat haji atau umroh (dalam hati), maka itu sudah cukup baginya, meski tanpa ucapan, tidak seperti sholat yang tidak sah kecuali dengan ucapan’…. (Imam Nawawi mengatakan): “Para sahabat kami mengatakan: Orang ini (Abdullah Az-Zubairi) telah jatuh dalam kesalahan, karena yang dimaksud oleh Imam Syafi’i ‘ucapan dalam sholat’ adalah ucapan takbir bukan ucapan niat....
(Imam Nawawi, Majmu’ Syarah Muhadzdzab 3/241)
            Dan hal ini berarti, bahwa pendapat yang mendukung adanya pelafalan atau pengerasan niat jatuh ke dalam derajat yang sangat lemah dan bahkan para ulama membid’ahkannya. Hal ini dikarenakan beberapa hal, diantaranya:
Yang pertama, bahwa pendapat ini hanya disampaikan oleh satu orang, yaitu Az-Zubairi dan kemudian diambil oleh banyak orang.
Yang kedua, Az-Zubairi salah memahami perkataan Imam Syafi’i mengenai antara niat haji dan shalat. Yang dikeraskan dalam shalat yang dimaksud adalah takbir, dan bukan niatnya.
Yang ketiga, seandainya pun Az-Zubairi menqiyaskan (menganalogikan atau menyamakan) antara niat haji yang dikeraskan dengan niat shalat, maka hal ini pun keliru. Niat shalat tidak boleh disamakan dengan niat haji, karena pada dasarnya perintah shalat turun terlebih dahulu sebelum haji. Dan kaidah penting dalam ilmu fiqh adalah yang terdahulu tidak boleh disamakan dengan apa yang turun sesudahnya.
Yang keempat, tidak ada dalil yang bersumber dari Al-Qur’an maupun hadits Nabi yang memerintahkan untuk melafalkan niat. Jika ada hadits-nya maka hadits itu derajatnya dhaif (lemah). Sama sekali tidak ditemukan riwayat yang shahih mengenai anjuran mengeraskan niat, baik itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para shahabat, tabi’in, dan imam 4 madzhab. (Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, Al-Minzhar fi Katsir min al-Akhta’ asy-Sya’i’ah)
Bahkan, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam Zaadul Ma’ad dan Al-Huda An-Nabawi menyatakan,
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri untuk shalat beliau mengucapkan “Allahu Akbar” dan beliau tidak berkata apapun selain itu. Beliau juga tidak melafalkan niatnya dengan keras. Beliau tidak berkata, “Saya berniat shalat karena Allah begini dan begini sambil menghadap kiblat, empat rakaat...”
(Al-Minzhar hal. 22)
 "Niat letaknya di hati, bukan di lisan, berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin. Hal ini mencakup seluruh ibadah, seperti thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, pembebasan budak, jihad, dan lain sebagainya" (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu'ah Ar Rasail Al Kubra I/243)
Dengan begini, jelaslah kepada kita bahwa mengeraskan atau melafalkan niat dalam shalat adalah perkara baru yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan generasi salafushshalih. Melainkan karena pendapat satu ulama –yang semoga Allah merahmatinya dan mengampuninya- yang tidak memiliki dalil yang shahih.
Faidah:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
"Seandainya ia mengatakan dengan lisannya sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diniatkannya dalam hatinya, maka yang menjadi patokan adalah apa yang diniatkannya bukan apa yang diucapkannya. Seandainya ia berkata dengan lisannya, namun tidak ada niat dalam hatinya, maka hal itu tidak sah berdasarkan kesepakatan para imam kaum muslimin. Karena niat itu sejenis maksud dan tekad" (Lihat Shahih Fiqh Sunnah I/148, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim) 
Sumber Penulisan: 
Al-Minzhar fi Katsir min al-Akhta’ asy-Sya’i’ah, Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad Alu Syaikh. Edisi Indonesia: 40 Kesalahan Dalam Shalat. Penerbit: Pustaka Arafah.
Shahih Fiqh Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih Madzahib Al A'immah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Edisi Indonesia: Shahih Fiqih Sunnah. Penerbit: Pustaka At Tazkia.
Wallahu a’lam 
Bogor, 24 Juni 2011. 
Diedit dan disempurnakan kembali pada 7 Januari 2012 

Artikel Terkait



6 komentar:

  • ijin share via FB. syukron..

  • Unknown

    Subhanallah..subhanallah..subhanallah..
    Inilah tulisan mendalam Ust. Muhammad Mu'afa yang kami tunggu2 ^_^ tentang HUKUM MELAFADZKAN NIAT...insyaAllah mencerahkan..

    http://abuhauramuafa.wordpress.com/tag/hukum-melafadzkan-niat/

    Di dalamnya dijelaskan 11 argumentasi terpenting yang menunjukkan MUBAHNYA pelafalan niat...12 tanggapan beliau thd. sebagian kaum muslimin yang berpendapat bahwa melafalkan niat dalam ibadah adalah haram, bahkan bid’ah...tanggapan thd. pendapat yang mensunnahkan...DAFTAR NAMA PARA ULAMA YANG TIDAK MELARANG PELAFALAN NIAT..dan terakhir adalah pesan beliau ttg. penyikapan dalam adab/tata krama terhadap ikhtilaf ulama...

  • Unknown

    Berikut kutipannya...

    "Melafalkan niat untuk melakukan ibadah hukumnya mubah bukan haram, wajib atau sunnah/mandub/mustahabb. Kemubahan ini tidak membedakan apakah ibadah tersebut ibadah Mahdhoh seperti shalat, puasa Wudhu, Mandi Junub, Tayamum, Zakat, Haji, Umroh, berkurban, Kaffaroh,I’tikaf dll ataukah Ghoiru Mahdhoh seperti berbakti kepada orangtua, shilaturrahim, membezuk orang sakit dll, juga tidak membedakan apakah ibadah tersebut manfaatnya juga dirasakan hamba yang lain seperti menghajikan orang lain ataukah tidak, juga tidak membedakan apakah ibadah tersebut dilakukan langsung setelah pelafalan ataukah ada jarak waktu. Semuanya mubah selama lafadz niatnya tidak bertentangan dengan syara’, baik untuk kepentingan mengajari, menguatkan niat, menghilangkan was-was, menegaskan maksud, dan semua kepentingan yang syar’i. Namun kemubahan ini adalah mubah dari segi pelafalan itu sendiri, bukan menjadi syarat sah, sifat wajib, apalagi rukun niat. Jika niat dilafalkan, hendaknya tidak dilakukan terus menerus, dan mengucapkannya juga harus pelan jika dimungkinkan mengganggu ibadah orang lain. Jika pelafalan niat itu untuk selain ibadah seperti jual beli, ijaroh, wakalah, syirkah, nikah, talak, rujuk, sumpah, nadzar dan yang semisal, maka lebih jelas lagi kemubahannya."

  • Ayu Mega Darma Berlian Lestari

    jgn selalu membidah kan sesuatu, rasul dulu tdk mkn mie ayam , es cendol, apa krn rasul rdk makan itu kita disebut bid'ah jika memakannya. wallahua'lam., buka mata hati jgn gelap. ketahuilah orang yang dikit2 membid'ah kan org lain sesungguhnya dia itu adalah ahli bid'ah

  • Bayu Atmanisa

    hidup ini pilihan . jadi aku harus pilih yg mana ni ???

  • Unknown

    Ass. Wr. Wb.
    Adanya perbedaan dalam Islam, sebenarnya tidak perlu dipertajam. Sebab dengan memperuncing perbedaan itu tak ubahnya seseorang yang suka menembak burung di dalam sangkar. Padahal terhadap Al-Qur’an sendiri memang terjadi ketidak samaan pendapat. Oleh sebab itu, apabila setiap perbedaan itu selalu dipertentangkan, yang diuntungkan tentu pihak ketiga. Atau mereka sengaja mengipasi ? Bukankah menjadi semboyan mereka, akan merayakan perbedaan ? Hanya semoga saja jika pengomporan dari dalam, hal itu bukan kesengajaan.
    Apabila perbedaan itu memang kesukaan Anda, salurkan saja ke pedalaman kepulauan nusantara. Disana masih banyak burung liar beterbangan. Jangan mereka yang telah memeluk Islam dicekoki khilafiyah furu’iyah. Bahkan kalau mungkin, mereka yang telah beragama tetapi di luar umat Muslimin, diyakinkan bahwa Islam adalah agama yang benar.
    Ingat, dari 87 % Islam di Indonesia, 37 % nya Islam KTP, 50 % penganut Islam sungguhan. Dari 50 % itu, 20 % tidak shalat, 20 % kadang-kadang shalat dan hanya 10 % pelaksana shalat. Apabila dari yang hanya 10 % yang shalat itu dihojat Anda dengan perbedaan, sehingga menyebabkan ragu-ragu dalam beragama yang mengakibatkan 9 % meninggalkan shalat, berarti ummat Islam Indonesia hanya tinggal 1 %.
    Terhadap angka itu Anda ikut berperan, dan harus dipertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Astaghfirullah.
    Wass. Wr. Wb.
    hmjn wan@gmail.com

  • Posting Komentar