Pertanyaan:
Bagaimana
dengan hukuman syar'i terhadap orang yang membawa bom di tubuhnya kemudian
meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang-orang kafir dengan maksud untuk
menghancurkan mereka ? Apakah bisa dibenarkan beralasan dengan kisah pemuda
yang memerintahkan raja untuk membunuh dirinya? (Untuk melihat kisah yang
dimaksud oleh penanya, silakan baca di artikel kami sebelumnya, Kisah Ashhabul Ukhdud, Gambaran Keteguhan Seorang Muslim .ed)
Jawaban:
Orang
yang meletakkan bom di badannya lalu meledakkan dirinya di kerumunan musuh
merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di Neraka Jahannam
selamanya, disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana telah disebutkan dari
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang membunuh dirinya dengan
sesuatu ia akan disiksa karenanya di Neraka Jahannam.