Hukum Onani Menurut Islam

5 Agustus 2010
-->
-->
Gin, emang onani itu di Islam gak boleh?
-Hamba Allah yang menjadi kenalan saya-

Fenomena perzinahan memang sangatlah marak di dunia saat ini. Dan imbasnya adalah perilaku seksual yang menyimpang, seperti homoseksual dan lesbian. Hal itu sudah dijelaskan dalam Islam bahwa hukumnya haram. Tapi, banyak remaja yang masih bingung tentang perkara onani atau masturbasi. Bagaimana sebenarnya kedudukan dua hal itu dalam Islam? Berikut petikan fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan dan Yusuf Qardhawi.
            (terima kasih kepada teman-teman saya yang telah memberikan masukan dalam postingan kali ini)


Disalin dari Majalah Fatawa Vol. III/No. 9/Agustus 2007/Rajab-Sya’ban 1428
FATWA ULAMA
(Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan IV/273-274)

Pertanyaan:
Saya seorang pelajar muslim (selama ini saya terjerat oleh kebiasaan onani/masturbasi. Saya diombang-ambingkan oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini, saya berusaha sekuat tenaga (untuk menghentikannya). Hanya saja, saya seringkali gagal. Terkadang setelah melakukan shalat witir di malam hari, pada saat tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya kerjakan itu diterima? Lantas, apa hokum onani? Perlu diketahui, saya melakukan onani biasanya setelah menonton televisi atau video.
Jawaban:
Onani/Masturbasi hukumnya haram dikarenakan merupakan istimta’ (meraih kesenangan/kenikmatan) dengan cara yang tidak Allah halalkan. Allah tidak membolehkan istimta’ dan penyaluran kenikmatan seksual kecuali pada istri atau budak wanita.
Allah berfirman: “Dan orangorang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki.” (Al-Mukminun: 5-6)
Jadi, istimta’ apapun yang dilakukan bukan pada istri atau budak perempuan, maka tergolong bentuk kezaliman yang haram. Nabi telah memberi petunjuk kepada para pemuda agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negative syahwat. Beliau bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa diantar kalian telah mampu menikah, maka hendaklah dia menikah karena nikah itu lebih menjaga kemaluan. Sedang barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Rasulullah memberi kita petunjuk untuk mematahkan (godaan) syahwat dan menjauhkan diri dari bahayanya dengan dua cara berpuasa untuk yang tidak mampu menikah, dan menikah untuk yang mampu. Petunjuk beliau ini menunjukkan bahwa tidak ada cara ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan (godaan) syahwat. Dengan begitu, maka onani/masturbasi haram hukumnya sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.
Wajib bagi Anda untuk bertobat kepada Allah dan tidak mengulanginya kembali perbuatan seperti itu. Begitu pula, Anda harus menjauhi hal-hal yang dapat mengobarkan syahwat Anda, sebagaimana yang Anda sebutkan bahwa Anda menonton televisi dan video serta melihat acara-acara yang membangkitkan syahwat. Wajib bagi anda menjauhi acara-acara itu. Jangan memutar video atau televise yang menampilkan acara-acara yang membangkitkan syahwat karena semua itu termasuk sebab-sebab yang mendatangkan keburukan.
Seorang muslim seyogyanya (senantiasa) munutup pintu-pintu keburukan untuk dirinya dan membuka pintu-pintu kebaikan. Segala sesuatu yang mendatangkan keburukan dan fitnah pada diri Anda, hendaknya Anda jauhi. Diantara sara fitnah yang terbesar adalah film dan drama seri yang menampilkan perempuan-perempuan penggoda dan adegan-adegan yang membakar syahwat. Jadi Anda wajib menjauhi semua itu dan memutus jalannya kepada Anda.
Adapun tentang mengulangi shalat witir atau nafilah, itu tidak wajib bagi Anda. Perbuatan dosa yang Anda lakukan itu tidak membatalkan witir yang telah Anda kerjakan. Jika Anda mengerjakan shalat witir atau nafilah atau tahajjud, kemudian setelah itu Anda melakukan onani, maka onani itulah yang diharamkan –Anda berdosa karena melakukannya-, sedangkan ibadah yang Anda kerjakan tidaklah batal karenanya. Hal itu karena suatu ibadah jika ditunaikan dengan tata cara yang sesuai syariat, maka tidak akan batal/gugur kecuali oleh syirik atau murtad –kita berlindung kepada Allah dari keduanya-. Adapun dosa-dosa selain keduanya, maka tidak membatalkan amal shalih yang telah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa.
            Wallahu a’lam.


Artikel Terkait



18 komentar:

  • Unknown

    1. Sarang semut papua
    2. Madu alam super
    3. Name chemistry
    4. Foto jadi kartu lebaran
    5. Umroh, haji dan investasi
    6. Reklame & percetakan
    7. Privat English & sertifikat
    8. Freeware - shopping cart
    9. Freeware - mesin email
    10. Kursus gratis
    11. Iklan bonafid

    http://sutaryo.net/promosi.htm

  • Kamar Cewek

    kalo boleh ni ya saya katakan, kita sudah dikasi jalan yang baik-baik, tinggal kita yang memilih jalan yang terbaik mana yang akan kita gunakan termasuk dengan penanganan syahwat kita

  • bgmna hukumnya onani bgi pasangan suami-istri jk pasangan trsbt berjauhan?

  • matur nuhun infonya....

  • Assalamualaikum.
    saya pernah mendengar bila kita melakukan onani, maka pahala sholat kita selama 40 hari yang lalu akan hilang, benarkah yang demikian? mana yang lebih pasti hukum dari onani, haram atau makruh?

  • hukum onani

    terima kasih mas infonya sangat membantu

  • @Anonimwallahualam bishawab

  • terima kasih telah berbagi ilmu pengetahuan yang seharusnya diketahui oleh para pemuda , agar tidak sering terjadi sex yang menyimpang ..
    jazakalloh ..

  • srilutna

    terima kasih infonya

  • ngocok terus..kering tar wakawkawkawkkaw

  • Santoso

    klo yg udah nikah hram gx ust

  • Nasruddin

    Sy sendiri sangat susah menghilangkan kebiasaan itu. Sungguh berat cobaan ini.

  • Unknown

    afwan, sebaiknya anta tidak mengambil nukilan apalagi pendapat dari Yusuf Al-Qaradhawy. sungguh dia adalah orang yang sesat dan menyesatkan.
    mohon dibaca :
    http://www.salafy.or.id/?p=650

    http://www.salafy.or.id/qardhawi-halalkan-haram/

    www.salafy.or.id/?p=645

    almuslimah.wordpress.com/.../kesesatan-qaradhawi-tentang-demokrasi-suara- mayoritas-syura/

    begitu banyak bantahan ulama' ahlussunnah terhadapnya....

    adapun tentang hukum onani, jumhur 'ulama' mengharamkannya. sudah ada jalan yang dituntunkan Rasul shallallahu 'alaihi wasallam terkait ini.
    baca juga:
    http://al-atsariyyah.com/hukum-onani-atau-masturbasi.html

  • Jundullah Abdurrahman Askarillah

    sudah diganti, akhi. Jazakallah khair atas masukannya. Barakallah fiikum

  • Bagaimana klu istri sedang sakit atau sedang berhalangan,apakah sebagai suami boleh meminta bantuan istri utk melakukan onani

  • Chairul anwar

    Apa hukumnya saya juga penasaran?

  • Unknown

    Setau saya makruh jika onani karena melihat wanita seksi, tpi jika sengaja melihat video panas onani itu akan haram

  • Unknown

    Apakah 40 hari setelah onani solat diterima?

  • Posting Komentar