Ibadah itu tauqifiyah, maknanya ia tidak disyari’atkan sedikit pun kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan Sunnah. Dan apa pun yang tidak disyari’atkan dianggap bid’ah yang tertolak-Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan-
Suatu hari di saat setelah terbit fajar, ada seorang lelaki yang shalat di hadapan Sa’id bin Musayyab rahimahullah (wafat 94 H). Lelaki itu shalat lebih banyak daripada dua rakaat dan ia memperbanyak ruku’ dan sujudnya. Sa’id bin Musayyab pun melarang hal tersebut, maka kemudian lelaki itu bertanya, “Wahai Abu Muhammad (panggilan Sa’id bin Musayyab), apakah Allah akan menyiksaku karena shalat?”
Kemudian Sa’id bin Musayyab menjawabnya, “Tidak, tetapi Allah akan menyiksamu karena menyelisihi sunnah” (Sanadnya Shahih: Diriwayatkan Ad Darimi, ‘Abdurrazzaq, dan Baihaqi. Lihat Irwaul Ghalil, Syaikh Al Albani)