Hukum Oral Seks dalam Islam

26 Februari 2011 0 komentar

Oleh: Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah
Pertanyaan:

Apa hukum oral seks?

Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab sebagai berikut,

Untuk Kalian yang Pacaran

3 komentar

Haruskah kita pacaran? Haruskah kita memiliki seorang kecengan? Sebuah tradisi baru di muka bumi ini yang tampaknya telah menjadi sebuah kewajiban. Kalian menyatakan bahwa mereka mengatasnamakan cinta, dan demi hal itu kalian rela mengorbankan segala apa yang ada pada diri mereka. Mulai dari harta dan biaya, masa, jiwa, bahkan nyawa. Kalian rela menghamburkan kehormatan kalian demi sesuap nikmatnya racun dunia.
            Jika memang benar bahwa kalian melakukan segala hal nista tersebut atas nama cinta, yang pasti adalah dunia ini semakin menjadi tenteram. Karena setiap orang berlaku sesuai dengan kadar cintanya. Namun apa yang terjadi? Realisasi cinta yang kalian tawarkan dan kalian perlihatkan pada dunia ternyata hanya sebuah realisasi palsu para pengumbar hawa nafsu.

Apakah Suara Wanita Adalah Aurat?

19 Februari 2011 0 komentar

Pertanyaan:
Ada yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat. Apakah ini benar?
Jawaban:
Wanita adalah tempat memenuhi kebutuhan laki-laki, mereka cenderung kepada wanita karena dorongan syahwat, jika wanita melagukan perkataannya maka akan bertambah fitnah. Karena itu Allah memerintahkan kepada kaum mukmin, apabila mereka hendak meminta sesuatu kepada wanita hendaknya dari balik tabir, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.
(QS. Al-Ahzab: 53).
Allah juga melarang kaum wanita berlemah lembut dalam berbicara dengan kaum laki-laki agar tidak timbul keinginan orang yang di dalam hatinya ada penyakit, sebagaimana disebutkan Allah dalam firmanNya,

Bagaimana Hukum KB Dalam Islam?

14 Februari 2011 0 komentar

Pertanyaan:
Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan atau KB? Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma' para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.  
Jawaban:
Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi'ul Awal 1396 H, tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut: