Imsak, Sunnah atau Bid'ah?

5 September 2010

Jika Ramadhan, kita sering sekali mendengar yang namanya jadwal imsak. Sebuah jadwal antara sahur dan subuh. Banyak masyarakat Indonesia yang ternyata memiliki persepsi dan pandangan yang kurang benar dalam menyikapi waktu imsak ini.
            Sebagian masyarakat Indonesia menganggap bahwa sahur itu harus selesai ketika telah datang waktu imsak. Bahkan ada yang kembali memuntahkan makanan yang ada di mulutnya ketika imsak itu datang. Sementara itu, sebagian yang lainnya menganggap bahwa imsak itu adalah sebuah tindakan bid’ah, sebuah tindakan yang sama sekali tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi, mana di antara kedua pendapat itu yang benar?
            Pendapat pertama, imsak merupakan batas paling akhir sahur. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan apa yang telah Allah gariskan,
“...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar....” (QS al-Baqarah: 187)
            Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah sampai mendengar adzannya Ibnu Ummi Maktum” (HR Muslim)
            “Makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan karena dia tidak mengumandangkannya kecuali jika telah terbit fajar”  (HR. Bukhari)
            Dan dari dalil-dali yang telah disebutkan tadi, maka kesimpulannya adalah imsak bukanlah batas akhir sahur, karena sesungguhnya yang merupakan sebenar-benarnya perintah dari Allah dan rasulNya adalah berhenti sahur (makan dan minum) ketika adzan subuh berkumandang. Kita shaum semenjak subuh hingga maghrib, bukan dari imsak sampai maghrib.
            Pendapat kedua, yaiu imsak adalah bid’ah. perkara yang diada-adakan. Sebenarnya hal ini juga terkait dengan pendapat yang pertama tadi. Pendapat kedua ini menganggap bahwa yang namanya imsak itu sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan mereka menganggap bahwa yang namanya imsak itu adalah jadwal sahur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Benarkah demikian?
            Mereka berpegang pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
            Dari Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit radliyallahu'anhu, dia (Zaid) berkata: "Kami makan sahur bersama RasulullahShallallahu 'Alaihi Wa Sallam kemudian beliau bangkit untuk shalat(shubuh)." Anas berkata: Aku bertanya kepada Zaid: "Berapa lama jarakantara adzan dan sahur?" Ia menjawab: "Kurang lebih sekitar (bacaan)lima puluh ayat."
            Hadits ini dipahami oleh sebagian orang bahwa jarak antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam MULAI makan sahur hingga waktu subuh adalah kurang lebih 50 ayat (kira-kira seperti 10-15 menit). Benarkah demikian?
            Sebenarnya hal itu adalah penafsiran hadits yang salah. Bahkan salah satu ulama yang terkemuka, Ibnu Hajar al-Asqalani pernah menjelaskan mengenai hadits ini dalam kitabnya yang khusus untuk syarah (penjabaran) Shahih Muslim yang termasyhur: Fathul Bari. Beliau menyebutkan bahwa hadits di atas menunjukkan jarak antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam SELESAI makan sahur hingga azan subuh.
            Jadi, imsak secara tidak langsung telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
            Sebenarnya, fatwa yang mengatakan bahwa imsak adalah bidah itu ada di Indonesia. Mengapa tidak di negara lain? Karena imsak itu resmi hanya di Indonesia. Jadi, imsak bukanlah bid’ah. tapi sesuatu yang justru Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam sunnahkan.
            Jadi, bagaimana?
            Dalam hal ini, apa yang harus kita lakukan? Pendapat mana yang harus diambil? Sebenarnya hanya ada dua pilihan bagi kita semua untuk memilih.
            Yang pertama, berhenti di waktu yang wajib.
            Yang kedua, berhenti di waktu yang sunnah.
            Berhenti di waktu yang wajib adalah berhenti ketika adzan subuh berkumandang. Karena memang inilah yang telah Allah perintahkan, yaitu shaum dari subuh hingga maghrib.
            Sementara itu, berhenti di waktu yang sunnah adalah berhenti di waktu imsak. Sebagaimana yang telah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam contohkan, yaitu selesai sahur ketika jaraknya dengan subuh itu 50 ayat (sekitar 10-15 menit).
            Wallahu a’lam.

Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar