Beradab dan Berakhlak dalam Berdakwah

30 Oktober 2011 1 komentar

Tidak boleh melakukan amar ma’ruf nahi munkar kecuali orang yang di dalam dirinya terdapat tiga hal: lemah lembut dalam menyuruh dan melarang, adil dalam menyuruh dan melarang, dan mengetahui terhadap yang dia suruh dan (dia) larang
-Sufyan Ats Tsauri, Jami’ul Ulum wal Hikam (II/256)-
Kita terkadang melihat ada beberapa orang yang mengenakan peci, baju koko, sarung atau celana pentalon. Di dagu sebagian dari mereka dihiasi oleh beberapa helai jenggot, mata mereka meradang. Di tangan mereka telah siap sebilah kayu untuk dijadikan pentungan. Dari jauh, masya Allah, terlihat sebagai muslim sekali. Mungkin mereka terlihat seperti muslim yang terasingkan dan telah geram dengan berbagai kemaksiatan yang merajalela. Mereka dengan serta merta menghancurkan dan melakukan pengrusakan tempat maksiat yang selama ini membuat mereka ‘gerah’.
          Lisan mereka pun berbicara. Pekik takbir menggema ketika melakukan perusakan. Ketika di majelis mereka, lisan mereka bertutur layaknya seorang ahli debat. Hujat sana hujat sini. Bertemu dengan orang yang pemikirannya sedikit berbeda dengannya langsung bilang sesat. ‘ngaku’ memakai Qur’an dan hadits namun lisannya mengalir bak sungai yang kotor. Yang keluar hanyalah cercaan. Bukannya menjadi baik, lawan bicaranya malah menjauh darinya.

Definisi, Dalil, dan Pendapat Ulama Mengenai Ikhlas

25 Oktober 2011 6 komentar
        Definisi Ikhlas
   Ikhlas artinya memurnikan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dari hal-hal yang dapat mengotorinya. Dalam arti lain, ikhlas adalah menjadikan Allah sebagai satu-satunya tujuan dalam segala bentuk ketaatan. Atau mengabaikan pandangan makhluk dengan cara selalu berkonsentrasi kepada Al Khaaliq (Tazkiyatun Nufuus wa Tarbiyatuha Kama Yuqarrirruhu ‘Ulama As Salaf, Dr Ahmad Farid)
          Mengapa Harus Ikhlas?
     Ikhlas merupakan salah satu pilar yang terpenting dalam Islam. Karena ikhlas merupakan salah satu syarat untuk diterimanya ibadah (Kitab Tauhid I hlm. 85, Syaikh Shalih Al Fauzan)
       Hal ini bisa dilihat dari hadits Abu Umamah, yaitu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda setelah ditanya mengenai orang yang berperang untuk mendapatkan upah dan pujian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
      “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak menerima suatu amal, kecuali jika dikerjakan murni karenaNya dan mengharap wajahNya” (HR. An Nasai dengan sanad yang jayyid/bagus. Dishahihkan Al Mundziri, dan dimuat pula oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari VI/28)

Hukum Sebutan atau Gelar Almarhum Bagi Orang yang Sudah Meninggal

16 Oktober 2011 0 komentar

Di Indonesia, ketika seseorang meninggal maka ada satu gelar yang ia raih, yaitu sebutan almarhum. Sebutan yang sangat familiar di telinga kita untuk orang yang telah mendahului kita. Tanpa sadar kita terus menggunakan kata sebutan itu. Namun, kita masih belu mengetahui dari mana asal sebutan itu, dan bagaimana sebutan itu dalam timbangan Islam.
          Sebutan Almarhum yang merupakan sebutan bagi yang sudah meninggal, diartikan sebagai “fulan yang dirahmati”. Sebagian ulama melarang sebutan ini secara mutlak. Seperti yang ditetapkan oleh Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa (Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’) di Kerajaan Saudi Arabia lewat fatwanya.