Perbedaan Darah Haid, Nifas, dan Istihadhah (Darah yang Keluar Karena Sakit)

3 Juni 2011 0 komentar
Pertanyaan: Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?
Jawab: Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.
Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.

Bolehkah Bermaksiat dengan Alasan "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun"?

27 Mei 2011 0 komentar
            Pertanyaan: Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai pelaku maksiat yang bila dilarang dari kemaksiatan ia berhujjah dengan firman Allah, “Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
            Jawab: apabila ia berhujjah atasnya dengan ayat ini, maka kita juga berhujjah dengan firman Allah,

Ngantuk Ketika Khutbah Jum'at? Ini Solusinya!

25 Mei 2011 0 komentar

            Jika seseorang merasa ngantuk saat mendengarkan khutbah jum’at, sebaiknya ia bergantian tempat duduk dengan jama’ah lainnya, tanpa bicara namun cukup dengan isyarat kepada yang akan diajak untuk bertukar tempat duduk.
            Dalil dalam masalah ini adalah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi,
Jika salah seorang dari kalian merasa ngantuk pada hari Jum’at, maka hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya ke tempat duduk temannya dan temannya berpindah ke tempat duduknya
                   (HR. Baihaqi no. 238 dan dalam Shahihul Jami’ no. 812)