Kupas Tuntas Masalah Hukum Doa Qunut (Menurut Pendapat Ulama Empat Madzhab)

16 Mei 2011
Di Indonesia, sepertinya banyak sekali yang mengenal istilah qunut dalam masalah ibadah. Doa qunut yang sudah dianggap sebagai sebuah kewajiban sepertinya selalu dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia karena mereka merasa tanpa qunut subuh, maka tidak afdhal ibadah subuhnya.
Namun, ada sebagian ummat Islam yang rupanya berang karena menganggap bahwa hal itu adalah bid’ah yang sesat. Mereka mencela pelaku qunut sebagai ahlul bid’ah yang menyesatkan.
Lalu, bagaimana pendapat para ulama dalam hal ini?

Pertanyaan: Bagaimana pendapat empat Imam Madzhab mengenai qunut?
Jawab: Pendapat imam madzhab dalam masalah qunut adalah sebagai berikut.
Pertama: Ulama Malikiyyah
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.
Kedua: Ulama Syafi’iyyah
Mereka berpendapat bahwa tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).
Ketiga: Ulama Hanafiyyah
Disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).
Keempat: Ulama Hanabilah (Hambali)
Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.
Sedangkan Imam Ahmad sendiri berpendapat, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan qunut witir sebelum atau sesudah ruku’.
Inilah pendapat para imam madzhab. Namun pendapat yang lebih kuat, tidak disyari’atkan qunut pada shalat fardhu kecuali pada saat nawazil (kaum muslimin tertimpa musibah). Adapun qunut witir tidak ada satu hadits shahih pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau melakukan qunut witir. Akan tetapi dalam kitab Sunan ditunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan Al Hasan bin ‘Ali bacaan yang diucapkan pada qunut witir yaitu “Allahummah diini fiiman hadayt …”. Sebagian ulama menshahihkan hadits ini (riwayat At-Tirmidzi, Abu Daud, dan Nasa’i. dishahihkan oleh Al-Albani). Jika seseorang melakukan qunut witir, maka itu baik. Jika meninggalkannya, juga baik. Hanya Allah yang memberi taufik. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin)
Adapun mengenai qunut shubuh secara lebih spesifik, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan dalam fatwa lainnya. Beliau pernah ditanya: “Apakah disyari’atkan do’a qunut witir (Allahummah diini fiiman hadayt …) dibaca pada raka’at terakhir shalat shubuh?”
Beliau rahimahullah menjelaskan: “Qunut shubuh dengan do’a selain do’a ini (selain do’a “Allahummah diini fiiman hadayt …”), maka di situ ada perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat shubuh kecuali jika di sana terdapat sebab yang berkaitan dengan kaum muslimin secara umum. Sebagaimana apabila kaum muslimin tertimpa musibah -selain musibah wabah penyakit-, maka pada saat ini mereka membaca qunut pada setiap shalat fardhu. Tujuannya agar dengan do’a qunut tersebut, Allah membebaskan musibah yang ada.”
Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh?
Dalam lanjutan perkataannya di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:
“Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin.
Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi. Bahkan wajib bagi kaum muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya. ”
Dalam penjelasan lainnya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, “Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).”
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin)
Wallahu musta’an.
Source: Rumaysho.com

Artikel Terkait



15 komentar:

  • wah bagus
    sampai tuntas tuntas semua problem
    ane afam

  • Cha Devas

    Terima kasih atas pencerahannya..dari dulu saya selalu kuatir setiap sholat subuh...apakah qunut itu harus atau tidak.... karena guru agama waktu saya kecil dulu menerangkan bahwa doa qunut pada sholat subuh itu hukumnya sunnah muakad/dikuatkan.

  • Ma'arif Fuadi

    Artikel yang anda baca bukan pencerahan tapi penyesatan, justru guru agama anda waktu anda kecil dulu mengajarkan qunut adalah mengajarkan yang benar, karena sesuai dengan yang dilakukan Nabi saw. Di dalam artikel yg anda baca dikatakan bahwa qunut subuh tidak ada dasarnya, padahal mengamalkan qunut ada dasarnya dari hadits nabi saw. yaitu sebagaimana disebutkan di dalam kitab Sunan al Kubra lil Baihaqi, Juz 2 hal. 201 penerbit Darul Fikr, dalam bab : Dalil bahwa nabi saw tidak pernah meninggalkan qunut
    shalat Subuh. Di situ dikatakan : Aku duduk di sisi Anas, lalu ada orang mengatakan kepada Anas, sesungguhnya Rasulullah saw telah melakukan qunut selama satu bulan. Maka anas mengatakan Rasulullah saw terus menerus melakukan qunut dalam shalat subuh sampai Rasulullah meninggal dunia.

  • Jundullah Abdurrahman Askarillah

    Masalah Qunut Subuh.

    Perlu diketahui bahwa masalah Qunut Subuh ini, para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya.

    http://syaikhulislam.wordpress.com/2010/09/08/mengakhiri-kontroversi-qunut-subuh/

    Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin yang kami nukil pendapatnya di artikel ini mentarjihkan (menguatkan bahwa qunut subuh itu tidak ada. Sementara itu banyak ulama lain yang pendapatnya berbeda dengan beliau. Inilah yang termasuk dalam khilafiyah yang dapat ditoleransi.

    http://muslim.or.id/manhaj/tidak-semua-pendapat-dalam-khilafiyah-ditoleransi.html

    Wallahu a'lam

  • Ma'arif Fuadi

    Anda bicara tentang toleransi, sementara anda sendiri tidak toleran dengan mengatakan "Pendapat yg lebih tepat adalah tidak ada qunut dalam shalat Shubuh kecuali jika...." Padahal para sahabat sendiri berbeda pendapat dalam hal qunut, ada yg membolehkan dan melakukannya seperti sahabat Abu Bakar dan Umar RA. Imam Malik dan Syafi'i juga membolehkan qunut shalat subuh.Apakah anda merasa lebih faham dari sahabat nabi dan imam-imam tersebut. lihat di Sunan Tirmidzi Kitab Shalat hal. 367 dan I'anatut Thalibin pasal tentang Qunut Subuh. Rasa fanatisme terhadap faham yg anda bela sangat naif, sampai-sampai menghilangkan cara berfikir ilmiah dan sikap tasamuh yaitu dengan menghapus dan mengganti sendiri kalimat yg anda tulis dalam artikel anda, yang tadinya tertulis "Pendapat yg lebih tepat adalah..." menjadi "namun pendapat yg lebih kuat adalah..." Anda tidak konsisten !

  • dalil nya cuma satu hadits saja langsung anda katakan shahih...hmm...dalil itu harus dari beberapa hadits dan perawi, bukan hadits tunggal....sebaiknya anda banyak belajar membaca rujukan2 hadits

  • Sutardji

    Dulu saya tidak melakukan qunut kalau sholat sendirian karena belum hafal. Setelah hafal, saya qunut juga sekalipun sholat sendirian. Alasannya sekedar mengikuti yang biasa saya lihat ( biasanya / umumnya subuh itu ada qunut ).

    Sekarang saya jadi tahu hukumnya seperti apa, tapi saya belum qunut juga ( kalau sholat sendirian ) karena sekarang SUDAH LUPA LAGI LAFADZNYA. Mau dihafalin lagi tapi udah baca penjelasan diatas. Gimana ya?

    Lebih baik qunut sholat berjamaan saja deh. Kalau imam qunut ya ikut aja.

  • Setuju sekali, yg tidak benar itu yg tidak pernah sholat, saya pernah baca di mekkah sana juga ga ada yg pake qunut ... Santai aja lah, mau pake ga pake monggo aja

  • Toko herbal online

    padahal masalah agama mah jangan di perdebatkan ah ,,, islam itu untuk di jalani bukan di perdebatkan

  • ahli seo

    Saya sudah lama ingin menulis sesuatu seperti ini di situs web saya sendiri dan sekarang anda telah memberikan saya ide untuk menulis, terima kasih

  • Abdullahdadan

    berarti syeikh albani lebih pintar

  • Abdullahdadan

    albaniayyah madzhab

  • Unknown

    kalau kita masi ragu.. solat sendirian gak usa qunut ntar malah gak kusuk solatnya kecuali klw berjamaah kita ikuti imam .. imam qunut kita aminin .. yangbterpenting adalah kekusukan kita ..

  • Abdurrahman

    Masyallah

  • Abdurrahman

    Masyallah

  • Posting Komentar